Rabu, 13 Februari 2013

Pengertian Persekutuan [partnership]

Nama : Radinal Simamamora
sumber : Dosen Masril,SE

PERSEKUTUAN

1


A. Pengertian
Persekutuan adalah suatu penggabungan diantara 2 orang [badan] atau
lebih dengan tujuan untuk memiliki bersama sama dan menjalankan
suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.

B. Karakteristik
1. berusaha bersama-sama [mutual agency]
2. jangka waktu terbatas [limited life]
3. tanggung jawab yang tidak terbatas [unlimited liability]
4. memiliki suatu bagian atau hak disalam persekutuan
[owhership of an interest in a paretnership]
5. pengambilan bagian keuntungan persekutuan.

C. ISI JANJI PERSEKUTUAN
Disamping menyebutkan nama persekutuan, anggota, tanggal berdiri
serta jenis usaha yang akan dijalankan oleh persekutuan, maka perlu
juga diperhatikan, hal-hal berikut :
1. besarnya investasi setiap anggota persekutuan
2. hak dan kewajiban sekutu
3. buku catatan serta laporan keuangan yang dibuat
4. pembagian keuntungan
5. hal-hal khusus yang mengatur tentang pembebanan biaya serta jasa
yang diterima oleh anggota persekutuan
6. asuransi terhadap sekutu
7. cara penyelesaian apabila terjadi perselisihan diantara sekutu.

perlu diketahui dalam pembentukan persekutuan, dalam hal pembuatan jurnal laporan keuangan, ada 2 cara :
1. kalau anggota persekutuan sama-sama belum memiliki usaha sebelumnya
atau baru murni baru bergabung secara bersama-sama diharapkan
maka diperlukan Jurnal buku baru atas persekutuan tersebut.
2. kalau snggota persekutuan, sebelumnya sudah mempunya usaha dan
menyerahkan usahanya sebgai modal awal, maka siharapkan untuk untuk
membuat buku baru atau melanjutkan buku lama dari anggita tadi.


demikianlah penjelasan tentang pengertian persekutuan, kurang lebihnya saya minta maaf, karena saya juga dalam pembelajaran.
semoga bermanfaat bagi kita semua... ;)




 

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas Umpan baliknya, Good Lucky...!
GOD Bless Us....!