Rabu, 31 Oktober 2012

Korupsi [Meraih Keuntungan]

ewvtw Dengan semakin maraknya tindakan korupsi di Indonesia ternyata tidak hanya berdampak kepada kerugian Negara dan Masyarakat, akan tetapi juga mempunyai dampak yang menguntungkan bagi sebagian Institusi, Lembaga, perorangan, Lsm, anggota legislative/executive / Yudikatif, pengacara, Jaksa , Hakim dll yang pekerjaannya langsung/ tidak langsung bersinggungan dengan masalah korupsi. Bahkan ada perusahaan atau orang yang pekerjaannya tidak bersinggungan saja bisa mendapat keuntungan dengan adanya oknum atau orang yang melakukan Korupsi.

Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab masih banyak orang yang ingin melestarikan terjadinya korupsi di muka bumi ini, termasuk di tanah air kita tercinta.

Banyak orang yang tidak /belum sadar bahwa penghasilannya selama ini sebenarnya langsung maupun tidak langsung adalah merupakan dampak dari terjadinya korupsi dan apabila tidak ada korupsi kemungkinan mereka tidak sekaya seperti sekarang . Dan ada juga yang sebenarnya mereka termasuk melakukan tindakan korupsi, namun sampai saat ini belum bisa dibuktikan sehingga dianggap tidak korupsi , atau memang mereka murni hanya meraih keuntungan dari adanya tindakan korupsi.

Ada beberapa macam kategori yang menyebabkan orang bisa meraih keuntungan karena adanya orang yang melakukan korupsi :

Orang yang memang sudah mempunyai niat untuk mendapat keuntungan .
Orang yang secara tidak langsung menjadi dapat keuntungan.
Orang yang pandai memanfaatkan situasi tersebut sehingga mendapat untung.
Orang yang tidak sengaja menjadi dapat keuntungan.

Disini akan ditampilkan contoh-contoh pekerjaan yang bisa meraih keuntungan dari adanya orang yang melakukan korupsi. Jadi apabila Anda selama ini belum bisa meraih keuntungan dari orang yang melakukan korupsi, maka disarankan setelah membaca tulisan ini segera menyusun strategi dan bertindak cepat agar dapat juga meraih keuntungan. … …… ……………hahahaha …………sip lah.

Jenis-jenis Pekerjaan /usaha dimaksud antara lain adalah :

1. Anggota Legislatif:


Sebagai pembuat Undang-Undang dan pengawas kegiatan pemerintahan serta memiliki hak untuk menyetujui APBN, maka anggota legislative ini bisa masuk dalam kategori satu ( sudah mempunyai niat untuk mendapat keuntungan) atau dua (secara tidak langsung mendapat keuntungan ), karena;

Banyak pasal-pasal dalam ketentuan undang-undang yang mengatur system perekonomian atau system perekrutan pejabat tinggi Negara, yang sengaja atau tidak malahan menimbulkan peluang2 terjadinya korupsi, sebagai contoh; Undang-undang yang mengatur malahan menimbulkan jalur birokrasi yang panjang dan harus melalui Lembaga Legislatif terlebih dahulu. Sehingga sangat dimungkinkan Mereka mendapat keuntungan dari para Exsecutif atau Pengusaha yang berkepentingan.
Dengan adanya kewenangan untuk menyetujui APBN, maka mereka memiliki posisi tawar yang tinggi dengan pelaksana anggaran di pemerintahan. Sebagai Contoh; dapat menitipkan Koleganya untuk ikut melaksanakan pekerjaan pada instansi pelaksana anggaran, sehingga Mereka mendapat bagian keuntungan dari koleganya yang berhasil mendapat pekerjaan tsb. (hal ini sebenarnya bisa masuk dalam kategori korupsi, namun sampai saat ini masih sulit dibuktikan, karena memang mereka-mereka cukup lihai dalam mensiasati permainan dan sebagian besar masyarakat masih menganggap sah-sah saja , karena mereka sama dengan bekerja sebagai makelar……..hahahaha )
Dengan maraknya peristiwa-peristiwa korupsi yang menarik perhatian public , maka para anggota legislative memiliki kesempatan untuk membuat panja-panja yang akan membahas korupsi tersebut, sehingga otomatis dapat menambah honorarium sidang. Apalagi kalau masalah korupsi tersebut diangkat menjadi Hak Angket, atau hak-hak DPR lainnya untuk membahasnya sehingga harus menambah kegiatan bersidang .

2. Pengacara :

Para Koruptor yang tertangkap tentunya membutuhkan pengacara yang akan mendampingi mereka didalam pemeriksaan dan persidangan, maka Para Pengacara ini bisa masuk dalam kategori satu ( sudah mempunyai niat untuk mendapat keuntungan) atau dua (secara tidak langsung mendapat keuntungan ), karena;

Dalam melakukan pembelaan terhadap kasus i kasus lainnya, apalagi jika nilai yang di korup mencapai puluhan sampai ratusan milyart rupiah, nah ini yang dinamakan mendapat klien kelas kakap. Sehingga dari honorarium dua atau tiga orang klient koruptor , sudah bisa membuat mereka menjadi ikut kaya mendadak.
Masih banyak para pengacara yang dalam melakukan tugasnya mengambil jalan yang paling mudah namun mendapat hasil yang maksimal, yaitu kerja sama denga para penegak hukumnya ( polisi, jaksa, hakim ), agar kliennya dapat bebas dari tuduhan korupsi atau paling tidak bisa mendapatkan hukuman yang sangat ringan ( tindakan ini sebenarnya juga dapat dikategorikan korupsi, namun masih jarang yang tertangkap ). Sehingga mereka tidak hanya memperoleh honorarium jasa sebagai pengacara tetapi juga mendapat Keuntungan yang diperoleh dari uang komisi suap yang diberikan kepada penegak hukum .
Dengan banyak memenangkan kasus korupsi maka pengacara tersebut menjadi semakin terkenal , sehingga menambah jumlah klient mereka , dengan sendirinya menambah penghasilan yang berlipat-lipat dibandingkan apabila mereka tidak pernah menangani kasus Korupsi.

3. Partai Politik :

Sejak bergulirnya Reformasi , masalah Korupsi telah banyak memberikan keuntungan bagi sebagian besar Parpol yang saat ini eksis dalam percaturan politik di Negara ini. Tanpa disadari keberhasilan Parpol menarik simpati masyarakat disebabkan adanya korupsi , maka Partai Politik ini bisa masuk dalam kategori satu ( sudah mempunyai niat untuk mendapat keuntungan) dua ( secara tidak langsung mendapat keuntungan ), dan juga tiga (pandai memanfaatkan situasi tersebut sehingga mendapat keuntungan ), karena;

Dalam kampanye pemilu Legislatif , semua Parpol pasti memasukkan program pemberantasan Korupsi sebagai agenda utama jika mereka menang pemilu , dan bagi parpol yang bisa meyakinkan masyarakat maka akan mendapat suara yang terbanyak dalam pemilu . Jadi mereka memperoleh keuntungan karena korupsi, terutama bagi sebagian parpol baru yang memang mereka tidak/belum pernah melakukan korupsi dan berjanj i akan mem berantas korupsi. Bahkan sebagian parpol yang lama dan sudah melakukan korupsi pun tetap berkampanye akan memberantas korupsi dengan dalih “PARTAI…….Modern”dll. Mengingat Korupsi masih menjadi Primadona dan menguntungkan untuk diusung sebagai Program Politik Utama dalam memenangkan Pemilu .
Bagi Parpol yang tidak berhasil memperoleh suara banyak dalam pemilu dan memilh menjadi Oposisi pada periode tertentu, tetap akan menampilkan masalah Korupsi yang di lakukan oleh lawan politiknya yang sedang berkuasa , karena ternyata cukup menguntungkan untuk menarik simpati masyarakat, sebagai simpanan suara dalam menarik simpati masyarakat untuk pemilu pada periode berikutnya. Nah hal ini yang aneh tapi nyata, karena pada saat parpol tersebut berkuasa kenyataannya mereka tidak melakukan pemberantasan korupsi namun malahan melakukan korupsi juga , tetapi ketika mereka tidak berkuasa dan menyuarakan kembali pemberantasan korupsi …kog masyarakat masih percaya ya?…..hehehehe
Masalah korupsi juga paling banyak dijadikan alat untuk tawar –menawar antara para Parpol ketika mereka akan dipojokkan dalam suatu permasalahan Negara , parpol yang dipojokkan kadang mengancam akan membuka kasus korupsi yang dilakukan oleh kubu dari parpol yang memojokkan tersebut . Dalam kasus seperti ini biasanya kedua Parpol yang sedang bersiteru ini lebih memilih untuk tidak saling membuka kasus korupsi yang mereka lakukan ke publik , sehingga sama-sama bebas dari kesalahan dan sama-sama diuntungkan dengan adanya Korupsi.
Beberapa Parpol yang Kadernya tertangkap karena korupsi saja , masih bisa memanfaatkan nya untuk mengangkat citra mereka dengan mengatakan “ Kami masih konsisten untuk memberantas korupsi, sehingga menyerahkan sepenuhnya kader kami yang korupsi pada penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku “. Jadi mereka merasa diuntungkan dengan ditangkapnya kader mereka yang korupsi , karena bisa mencitra kan ke public bahwa parpol mereka tidak pandang bulu untuk memberantas korupsi ……..hehehe …..(kalau ngak ketangkep Parpolnya ikut dapat untung , kalau ketangkep masih untung juga).

4. Media :

Media adalah salah satu institusi yang sangat berperan untuk menginformasikan segala macam berita kepada public, diantaranya berbagai jenis berita yang disajikan adalah berita yang berkaitan dengan masalah Korupsi dan berita tersebut adalah merupakan salah satu jenis berita yang sangat laku dijual dan banyak mendatangkan keuntungan bagi media cetak maupun elektronik , maka Media bisa masuk dalam kategori tiga ( pandai memanfaatkan situasi tersebut sehingga mendapat untung ) atau empat ( tidak sengaja menjadi dapat keuntungan ), karena ;

Sejak ada informasi dari pihak penegak hukum bahwa ada seorang pejabat publik , yang berasal dari lingkungan executive maupun legislative, media akan selalu memasukkan berita korupsi tersebut dalam Berita Utama . Untuk kasus korupsi yang besar dan melibatkan figure pejabat , berita tersebut bisa berbulan-bulan tetap menjadi berita utama. Media cetak akan mengalami kenaikan omset penjualan yang sangat besar dan tentu diikuti keuntungan yang berlipat dengan adanya berita korupsi tersebut , sedangkan bagi Media elektronik dalam berita khusus yang mengulas kasus korupsi tersebut akan mendapat Rating tinggi , sehingga banyak iklan yang masuk .
Beberapa Media elektronik, bahkan ada yang memasukkan masalah kasus korupsi besar kedalam program khusus atau talk show , dan langsung program tersebut mendapat rating tinggi yang otomatis dapat merauk keuntungan yang besar dari iklan yang banyak . Berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan mereka dapat meraih keuntungan dari penyiaran kasus korupsi yang besar.
Khusus untuk beberapa Media elektronik yang pemilik sahamnya merupakan pimpinan partai tertentu, kasus korupsi yang kebetulan menimpa kader partai lainnya yang merupakan pesaing politik dari partainya akan memanfaatkan media miliknya untuk terus menyiarkan kasus korupsi tersebut , sehingga Mereka dapat meraih keuntungan dengan menarik simpati public agar masyarakat tidak memilih partai yang kadernya melakukan korupsi pada pemilu mendatang dan memilih partai Mereka yang masih bersih. Jadi pemilik Media tersebut bisa mendapat keuntungan Ganda , untung dari pemasukan iklan yang banyak tetapi juga mendapat untung dalam menarik simpati public bagi Partainya kelak dikemudian hari pada saat Pemilu. (hehehe…….bukan main ya ).

5. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) :


KPK adalah suatu Lembaga Penegak Hukum yang sengaja dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan tugas khusus yaitu Memberantas Korupsi, karena dipandang Lembaga/Instansi Penegak Hukum lainnya yang sudah ada terlebih dahulu tidak bisa/ tidak mampu untuk melakukan Pemberantasan korupsi di Indonesia . Tetapi apakah sejak berdirinya lembaga KPK korupsi di Indonesia berkurang dengan drastis ?………..jawabannya ……”.ngak juga tuh “! , kalau makin banyak koruptor yang ketangkep……….jawabannya ……….” Mungkin Ya mungkin juga ngak “……, soalnya belum pernah ada lembaga survey, yang melakukan evaluasi dan membandingkan jumlah koruptor yang ketangkep/ketauan sebelum dan sesudah terbentuknya KPK, tetapi disini bukan mau membahas soal itu karena ada topic tersendiri yang akan membahasnya. Namun kalau ditanya apakah KPK termasuk salah satu Lembaga yang meraih keuntungan dari orang yang melakukan Korupsi…….jawabannya ……….”Iya lah “!, dan Mereka yang bekerja di KPK bisa masuk dalam kategori dua (secara tidak langsung menjadi dapat keuntungan),atau empat (tidak sengaja menjadi dapat keuntungan), karena ;

Dengan semakin merajalelanya korupsi di Indonesia dan Lembaga hokum yang telah ada sebelum nya dipandang tidak bisa menangani pemberantasan korupsi, maka dibentuk Lembaga hokum yang baru yaitu KPK, sehingga orang yang tadinya tidak bekerja di KPK menjadi dapet kejaan baru tentunya dengan gaji/penghasilan yang baru juga dan pastinya lebih gede dari gajinya sebelum di KPK.

Lain-lain masih akan berlanjut ……..mohon Anda bersabar ……..trims

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas Umpan baliknya, Good Lucky...!
GOD Bless Us....!