Rabu, 10 April 2013

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Selamat pagi sobat, untuk postingan kali ini saya akan menjelaskan sedikit dari lembaga keuangan bukan Bank, dimana dipostingan sebelumnya saya sudah menjelaskan apa itu Uang, Fungsi dan Kriteria Uang.
ok sobat, mari kita simak penjabaran dibawah ini :

Lembaga keuangan bukan bank didirikan tahun 1972

Tujuannya adalah untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, terutama pengusaha golongan ekonomi lemah.
Untuk kegiatan tersebut LKBB diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga dan kemudian menyalurkannya kembali kepada perusahaan-perusahaan serta melakukan kegiatan sebagai perantara dalam penerbitan dan penjaminan surat berharga tersebut.
Yaitu Semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas (surat) berharga dan menyalurkannya kembali kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Dasar Hukum Pendirian
    a. UU No. 15/1952  tentang Bursa (Lembaran Negara No. 67/1952
  b. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970
  1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Finance Corporation)
  2. Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Investment Finance Corporation)
  3. Lembaga Keuangan Lainnya
  4. Lembaga Keuangan Jenis Pembiayaan Pembangunan
     Dengan usaha utamanya yaitu memberikan kredit jangka menengah (1-5 tahun ) dan kredit jangka panjang (> 5 tahun).
Lembaga Keuangan Jenis Pembiayaan Investasi/Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga
     Dengan usaha utamanya yaitu sebagai perantara dalam penerbitan dan  menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga (Underwriting). 
Lembaga Keuangan ini tidak diperkenankan memberikan kredit

Sekian Penjelasan saya kali ini, silahkan klik link berikut untuk mengetahui Product-product pada Perbankan syariah.
terimakasih atas kunjungan sobat semua...
 

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas Umpan baliknya, Good Lucky...!
GOD Bless Us....!